Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perpisahan Dipungut Biaya, SMA di Kecamatan Lembak Lagi - Lagi Kangkangi Surat Edaran Disdik Sumsel

Sabtu, 24 Mei 2025 | Mei 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-25T05:46:49Z


Muara Enim Ontvdigitalnews. Com - Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan terkait SMA Negeri 1 Lembak, Muara Enim yang mengadakan kegiatan perpisahan murid dengan cara yang cukup mewah dan membebankan iuran bagi wali murid, kini hal serupa kembali terjadi yakni di SMA PGRI Alai, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 


Adapun kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di halaman SMA PGRI Alai yang berada di desa Alai Selatan, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim pada Sabtu (24/5/2025). Menurut keterangan dari wali murid di lokasi acara, setiap wali murid dibebankan iuran sebesar Rp. 230.000,- /wali murid. 



"Besaran iuran sebesar tiga ratus dua puluh ribu rupiah pak per murid," Ucap YN salah satu wali murid kepada awak media. 


Di tempat yang sama, Kepala SMA PGRI Alai Imran, S.Pd., M.M., saat dibincangi awak media mengatakan, acara perpisahan ini sejatinya merupakan inisiatif dan kemauan dari para siswa-siswi itu sendiri, mengingat perpisahan merupakan momen yang cukup sakral bagi para murid. 


Imran menambahkan, pihak sekolah sebenarnya menginginkan acara perpisahan ini berlangsung secara sederhana, namun permasalahannya sampai saat ini SMA PGRI Alai belum memiliki gedung sendiri jadi terpaksa harus melaksanakan kegiatan di luar ruang kelas. 


"Itu semua (acara perpisahan-red) merupakan kemauan murid-murid, kita juga menginginkan acara ini berlangsung di dalam ruangan, namun hingga kini kita belum punya ruangan sendiri, jadi setatus sekolah masih menumpang," Papar imran. 


Berdasar catatan dari kegiatan perpisahan dengan membebankan iuran kepada wali murid yang dilaksakan oleh 2 SMA di wilayah kecamatan Lembak, Muara Enim yakni SMA Negeri 1 Lembak dan SMA PGRI Alai menuai indikasi bahwa 2 sekolah ini telah mengangkangi Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Sumsel. 


Seperti diketahui, dalam Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Disdik Zulkarnain, S.E. M.M., pada 24 April 2025 yang lalu berisikan larangan tegas bagi SMA/SMK untuk melakukan pungutan apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite. 


Terlebih lagi, kegiatan perpisahan yang diadakan oleh 2 sekolah tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial bagi SMA/SMK lainnya yang secara taat mematuhi Surat Edaran dari Kepala Disdik tersebut.


Alisaiin

×
Berita Terbaru Update