×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agus kebal hukum diminta kepada Kapolda Sumut Pangdam 1/BB agar menindak mafia pengoplos BBM bersubsidi dibatangkuis diduga dibekingi oknum rambut cepak

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T17:13:14Z

Foto depan gerbang gudang milik AG

Deliserdang,-Menjamurnya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Deli Serdang membuat masyarakat semakin resah.


Sudah banyak contoh selain pencemaran lingkungan Gudang BBM ilegal juga terkadang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan hingga menimbulkan kebakaran seperti yang pernah terjadi di Gudang Milik Agus di Desa Sidodadi Batangkuis Deli Serdang.


Informasi yang di dapat dari masyarakat mengatakan bahwa kegiatan gudang BBM ilegal Agus ini berlangsung pada malam sampai subuh.



“Sudah cukup lama bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut, Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian dan instansi laninnya, ditambah lagi sang pengusaha beroperasi pagi sekira pukul 02:00 Wib dan dugaan gudang oplosan minyak tersebut pernah kebakaran cukup hebat dan beberapa media elektronik serta media cetak,media TV tingkat nasional pernah terbit dan viral”ucap salah satu warga sekitar.


Sebagaimana diketahui, Untuk Mafia Minyak BBM drilling ilegal BBisai Dikenakan( UU) Undang-Undang Migas.


Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah.


Dapat dikatakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil ).

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,


Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah).


Pengangkutan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),


Penyimpanan sebagimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah.


“Terpisahnya awak media konfirmasi kepada Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Deliserdang Iptu Sitanggang mengenai adanya dugaan gudang oplosan minyak oplosan milik AG dijalan batangjambu desa Sidodadi dusun 3.


“Enggan menjawab,hasil konfirmasi awak media.

×
Berita Terbaru Update