Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngeri woi !! Gudang gas Elpiji diduga Milik Agus dan Dian diberi penjaga dari Oknum cepak ,APH Tak berani berkutik

Sabtu, 21 Juni 2025 | Juni 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-21T15:05:59Z


Sumut,- Maraknya gudang gudang Elpiji sepertinya sudah berani secara terang-terangan memperjual belikan layaknya PGN pada umumnya.


Menjamur gudang gas elpiji itu membuat masyarakat resah. Gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di jalan Jalaludin gang H. Mulyono dusun Kelumpang,desa selemak kecamatan hamparan perak dan jalan selambo desa marendal II Kabupaten Deli Serdang.


Terpantau gudang yang di jalan Jalaludin gang H.mulyono diduga menjadi tempat diduga pengoplosan gas elpiji tersebut diduga dijaga Ketat oleh oknum berbadan tegap dan cepak yang bertugas disetiap pos pengamanan arena masuk gudang. ' berdiri sambil menjaga portal.


Informasi yang diterima, pemilik gudang gas elpiji yang kerap disebut praktik dugaan pengoplosan gas ini bernama Agus dan Dian.diduga kebal hukum,karena Sampai saat gudang Tersebut tak tersentuh APH .


Diketahui pasal 56 UU No 22 tahun 2001 tentang gas dan bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja , dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

×
Berita Terbaru Update