Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Excavator Proyek Flyover Gelumbang Melintas di Jalan Raya dan Rel KA Tanpa Alas, Kangkangi Aturan?

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T05:44:21Z


Muara Enim Ontvdigitanews.Com- Sebuah alat berat jenis excavator yang digunakan untuk pembangunan proyek Flyover di Gelumbang, nampak melintas di jalan Raya dan Rel perlintasan Kereta Api di perbatasan kelurahan Gelumbang - Desa Sigam, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, pada Selasa malam (1/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 


Nampak di lokasi, excavator tersebut melintas tanpa alas, baik di jalan raya maupun saat melintasi rel kereta api. Tentu hal ini menimbulkan spekulasi, lantaran berpotensi menimbulkan kerusakan pada fasilitas jalan umum dan rel KA. 



Terlihat juga, saat excavator tersebut melintas nampak terjadi kemacetan yang cukup panjang di sepanjang jalan tersebut dan dikawal oleh seorang security dan dua orang pekerja. Diperkirakan excavator tersebut melintasi jalan raya sejauh kurang lebih 100 meter. 


Camat Gelumbang Herry Mulyawan, S.P. M.M., saat dikonfirmasi awak media yang juga dari Forum Pewarta Gelumbang Raya (PGR) memgatakan untuk informasi tersebut agar diinfokan ke pihak PPK dan Dinas Perhubungan terkait izin melintas alat berat tersebut. 


"Kalau seputar wilayah kerja mereka, biasanya sudah ada izin dari dishub Muara Enim. Tapi, kalau movingnya dari daerah lain mungkin itu yang menyalahi aturan," terangnya. 


Lanjut camat, perihal potensi kerusakan yang mungkin terjadi, maka sudah menjadi tanggung jawab mereka karena di wilayah kerjanya. "Karena berada di wilayah kerja mereka, jadi menjadi tanggung jawab mereka jika terjadi kerusakan,", pungkas camat saat dikonfirmasi awak media PGR via pesan whatsapp. 


Sementara itu Imbar, humas dari PT. Ricky Kencana Sukses Mandiri selaku kontraktor pembangunan Flyover Gelumbang saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp, belum merespon konfirmasi dari tim media PGR. Setali tiga uang, hingga berita ini diterbitkan, Aida selaku Humas PTKI Divre 3 Sumsel juga belum merespon konfirmasi dari tim media PGR.


Seperti diketahui, larangan bagi alat berat melintas di jalan raya/umum memiliki dasar hukum yang jelas, seperti tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti dalam pasal 307, pasal 274 ayat 1. Juga Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 69 tahun 1993. 

(Alisaiin/PGR)

×
Berita Terbaru Update