×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepsek SDN 14 Gelumbang Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS, Komite Tak Dilibatkan

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T05:47:27Z


Muara Enim Ontvdigitalnews. Com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS sendiri diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. 


Dalam aturannya sendiri, Dana BOS harus dikelola secara transparan seperti yang tertuang dalam Permendikbud 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, dimana disebutkan pengelolaan dana BOS harus menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan.


Hal itu juga mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana dijelaskan terkait jaminan masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS dari pihak Sekolah. 


Namun nampaknya aturan tersebut disinyalir tidak dijalankan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 14 Gelumbang, kabupaten Muara Enim. Dimana, pihak sekolah diduga tidak transparan dalam penggunaan Dana BOS, bahkan pihak komite sekolah tidak pernah diberitahu terkait penggunaan Dana BOS di SD tersebut. 


"Jangankan bermusyawarah, diinformasikan saja tidak (Dana BOS-red). Padahal sudah menjadi hak komite sekolah untuk mengetahui detail penggunaan dana BOS tersebut," Jelas Nizom EL MaLik selaku Ketua Komite di SDN 14 Gelumbang kepada awak media pada Selasa (1/7/2025). 


Dirinya juga menegaskan, sudah seharusnya pihak sekolah transparan dalam penggunaan dana BOS, tidak hanya kepada komite sekolah, tapi juga kepada wali murid dan juga pihak-pihak lain yang sekiranya membutuhkan informasi terkait penggunaan dana BOS, lantaran hal itu sudah tertuang dalam permendikbud dan undang-undang. 


Untuk itu, dirinya pun meminta kepada pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Inspektorat hingga BPK Sumsel untuk segera mengaudit penggunaan anggaran dana BOS di SDN 14 Gelumbang. 


"Sudah seharusnya diaudit, guna memastikan dana tersebut direalisasikan sesuai peruntukannya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga sebagai bahan evaluasi bagi sekolah, agar kedepannya bisa bersikap transparan kepada berbagai pihak, khususnya kepada komite sekolah dan wali murid,". Pungkasnya. 


Terkait perihal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan jenjang Sekolah Dasar kecamatan Gelumbang, Sutopo, S.Pd. M.M., saat dikonfirmasi awak media mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala SDN 14 Gelumbang. 


"Terima kasih informasinya, kami akan konfirmasi ke pihak sekolah dulu ya," Ujarnya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Rabu (2/7/2025) 


Sementara itu, Kepala SDN 14 Gelumbang Yusminiarti, S.Pd.SD., saat dikonfirmasi awak media via telepon dan pesan whatsapp belum merespon. Begitupun dengan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Muara Enim, Drs. H Rusdi Hairullauh, M.Si., saat dikonfitmasi dikonfirmasi awak media juga belum memberikan respon. 


Seperti diketahui, melansir dari halaman bos.kemdikbud.go.id, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu. 


Alisaiin

×
Berita Terbaru Update