Batang Kuis, -Gudang diduga dijadikan tempat Penampungan dan penimbunan BBM jenis Solar di Jl. Batang Jambu, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli serdang, diduga dibecking OKP & oknum wartawan media online.
Parahnya, Pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin itu tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari Pihak Kepolisian dan Pemerintahan Batang Kuis.
“Pemilik Gudang BBM jenis Solar ilegal berinisial Agus Alias Manda Alias iling diduga warga desa baru itu diduga bermain tengah malam, tidak mau tau meskipun menjadi perbincangan orang – orang disekelilingnya yang lokasi gudangnya itu terletak di pemukiman masyarakat,” sebut warga sekitar yang namanya enggan disebutkan.
Selain itu, Bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar serta dapat membahayakan menimbulkan terjadinya insiden kebakaran kepada tempat tinggal masyarakat setempat yang terletak tidak jauh diduga gudang BBM ilegal jenis Solar tersebut.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum, Bahwa BBM Solar mentah itu diangkut sebuah mobil truk tangki industri warna biru putih yang bertuliskan “Transportir” berlambang Pertamina, seakan- akan mempunyai izin muat BBM masuk ke gudang.
“lanjut kata warga, mobil Counter berwarna kuning milik Agus Alias Manda alias iling itu asal masuk kedalam Gang itu mengebut sampai abu-abu nya naik, sampai kadang lengket kepakaian kami asal pas lagi jemuran baju, ucapnya.
“Bang gudang milik Agus Alias Manda alias iling pernah terjadi insiden kebakaran berapa tahun lalu hampir rumah warga pun ikut kebakar, untung mobil damkar cepat datang, kalau tidak rumah sebelah yang berdekatan dengan gudang tersebut hampir terbakar bg, kabarnya pemilik gudang Agus Alias Manda alias iling pun sempat DPO (Daftar Pencarian Orang) di Kepolisian bg,”Ucap warga kepada awak media.
Gudang di Desa Sidodadi Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar
Warga yang enggan disebut nama nya itu meminta kepada Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia digudang pengangkutan BBM tersebut.
Lebih lanjut, sebagai informasi, jika perusahaan tanpa Plang Perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, S.H, melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 813-7575-xxxx sampai berita ini terbit belum menjawab pesan Whatsapp.
Darma