Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga SPBU 14.202124 Kota Bangun Labuhan,Solar Subsidi Diperdagangkan Secara Ilegal dan dikawal Oknum TNI AD dari Bekangdam

Jumat, 19 Desember 2025 | Desember 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-19T14:40:28Z

Foto: SPBU kota bangun

Medan - Mafia Solar diduga sudah bekerja sama dengan pemilik SPBU dan Kru Operator bekerjasama dalam menjalankan bisnis haramnya di SPBU yang berada di kota bangun.



Modusnya minyak solar langka di SPBU 14.202124 kota bangun tepatnya di jalan KL. Yos Sudarso Kota Bangun ternyata sengaja dibuat skenario agar seolah- olah solar selalu habis di SPBU tersebut.



Langkanya BBM Solar Subsidi yang sering terjadi di Kota Bangun sering membuat kecewa para supir truk yang berharap mendapat Solar Subsidi.


 

Adanya dugaan keterlibatan Mafia Migas dan beberapa Oknum TNI AD dari Bekangdam untuk memuluskan bisnis Ilegal tersebut sebagai pengendali bisnis ilegal. 


 

"Modus mereka sangat hebat dan rapi.Terlihat mereka bermain di malam hari dengan posisi SPBU dalam keadaan tutup padahal mereka bermain di dalam, ungkap narasumber yang namanya tidak mau disebut. Rabu (17/12/2025). 


Lihat juga

Jaksa Ajukan Kasasi, Pengadilan Tinggi Medan Potong Hukuman Nina Wati Jadi 10 Bulan

Nelayan Nias Selatan Buat Uang Palsu Rp 8 Juta, Modal Mesin Printer dan Belajar di YouTube

Mereka bermain dengan menggunakan unit seperti mobil dan truk .Terkadang juga siang hari mereka bermain untuk dibawa ke gudang Mafia yang dituju.


Saat wartawan turun ke lokasi SPBU 14.202124 kota bangun sering terlihat beberapa oknum anggota TNI berkaos loreng berjaga ditempat tersebut.


 

SPBU tersebut sering terlihat sepi pelanggan dan seperti tidak ada aktivitas karena tempat tersebut terlepas dari pandangan masyarakat.


 

Warga meminta pihak berwenang, termasuk PT Elnusa Petropin, dan terkhusus Denpom dan Polda Sumut untuk melakukan sidak dan memeriksa SPBU yang sering dijadikan tempat transaksi Ilegal tersebut.


 

Undang - undang yang telah diatur, kegiatan tersebut menjelaskan yang terlibat dalam praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

×
Berita Terbaru Update