Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diminta pada Kapolda Sumut agar menindak 303 meja ikan wilayah Sunggal dan tuntungan yang diduga dikelola oleh Marbun,Ardi dan purba (kebal hukum)

Kamis, 08 Februari 2024 | Februari 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-09T05:14:08Z


Medan,- Pengelola judi ketangkasan jenis tembak ikan merk 666 kembali nekat beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Sunggal,Polsek tuntungan Polrestabes Medan. 


Bahkan praktik perjudian itu di operasikan secara terang- terangan dan ditempat permukiman penduduk. 


Dan hal itu terpantau di kawasan Gang Mushola Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan di Desa Serba Jadi (belakang  salah satu kompleks perumahan) Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. 



Judi tembak ikan merk 666 juga tetap beroperasi di beberapa lokasi seperti di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Jalan Tanah Tinggi Kecamatan Medan Sunggal, dan Jalan Kelambir V, Gang Tower dekat pajak Kampung Lalang sebelum rel.

Kemudian di Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Mulya, dan Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.



dijalan Flamboyan, Gang Jati, jalan Pinang Baris Gang Mushola, jalan Sunggal Gang Langgar, jalan Delitua-Pancurbatu, jalan Kelambir Lima/ Prialaut/ Kampung Lalang, Tekongan Amoi Pancurbatu dan masih banyak lokasi lainnya.



Sudah beroperasi kembali bg kata warga yang tak mau disebutkan namanya,lebih lanjut dia mengatakan sebagian besar judi merk 666 Sunggal dan tuntungan dikelola oleh oknum Berinisial Marbun,purba ,Ardi.



Lanjut lagi dia mengatakan kalau lelaki Berinisial Marbun dan Ardi serta purba ini menguasai judi merk 666 wilayah Sunggal dan tuntungan tanpa takut hukum ' pungkas nya.


Diminta pada bapak Kapolda untuk mengambil tindakan tegas terkait judi tembak ikan yang dijalankan inisial Marbun,Ardi dan purba.


Darma


×
Berita Terbaru Update