×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hebat diduga bandar togel Martin Sitompul, janfiter Gultom (Pak Rija),Remon Matondang, Andre Hutapea bebas beroperasi,Kapolres Taput dan Kasat Reskrim Diminta tangkap bandar togel

Minggu, 20 April 2025 | April 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T12:32:23Z

 



TAPUT,- Adapun diduga nama-nama bandar judi togel di Taput sejauh ini telah di informasikan kepada Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak yakni nama-nama bandar tersebut adalah Martin Sitompul, janfiter Gultom (Pak Rija),Remon Matondang, Andre Hutapea.


Hal ini terungkap dari warga, Dimana salah satu warga setempat yang bertempat tinggal ditaput Pahae Julu yang tidak ingin disebutkan namanya di pada awak  media ini mengungkapkan bahwa di Taput masih sedang beroperasi kegiatan perjudian togel bersistem kupon dan pesan lewat hp.


Mengetahui hal tersebut, tim wartawan menjalankan tupoksi tugas wartawan sebagaimana kontrol sosial, saat di lapangan tepatnya di kabupaten Taput pada Senin 21 April 2025 terpantau kegiatan perjudian beroperasi saat itu juga.


Dari amatan wartawan, telah banyak diungkapkan oleh warga tentang kegiatan praktik judi togel di Taput.


Senin 21 April 2025 pihak wartawan media ONTV menginformasikan sekaligus konfirmasi ke Kapolres Taput dan Kasat Reskrim Polres Taput, melalui what’sapp. Adapun isi Konfirmasi wartawan ke Kapolres Taput sebagai berikut menginformasikan soal informasi tentang praktik ilegal jenis perjudian togel diwilayah Luat Pahae yakni Pahae Julu,Pahae jae, purba tua, Simangunbang,Onan Hasan,Simataniari.


Ditembuskan ke Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan Kasat Reskrimnya AKP Arifin Purba melalui what’sapp,


Dengan hormat, kami menyampaikan bahwa dugaan adanya marak kegiatan/Praktik-praktik perjudian togel di Taput sebagai berikut menginformasikan,


1. Diduga Praktik perjudian togel dibandari sendiri 

- Martin Sitompul 

- janfiter Gultom 

- Remon Matondang 

- Andre Gultom 


Demikian informasi yang Kami sampaikan Pihak yang berwajib Kepolisian Polres Taput, sebagaimana tanggungjawab dari Kepolisian Polres Taput terkait kegiatan yang merupakan Pekat (Penyakit masyarakat) yang mana kegiatan judi ini terbukti merugikan masyarakat dan dilarang negara berdasarkan hukum yang mengatur dalam,


1. Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan sanksi pidana ancaman hukum 10 Tahun Penjara ” (kegiatan perjudian togel.


Terkait informasi judi telah ditanggapi Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak. adapun isi balasan Kapolres Taput adalah ; ” Terimakasih informasinya Pak.

Saat ini kami terus maksimalkan pemberantasan perjudian di Taput.Bahkan saya buat tim khusus untuk tangkap Judi” Tolong berikan informasi jika ada praktek judi di Taput Pak. ” Balas Kapolres Taput.




Darma Girsang

×
Berita Terbaru Update