Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hingga saat ini Cafe remang remang di Tapanuli Utara masih berjalan mulus

Senin, 28 April 2025 | April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T07:40:44Z


TAPUT,Siborongborong sabtu, 26 april 2025 .Beberapa cafe di Tapanuli Utara khususnya di Siborongborong diduga berdiri tanpa ijin , Namun meski Cafe tersebut tidak mengantongi ijin bisa ber oprasi sekian lama tanpa adanya tindakan dari Dinas terkait .


Padahal begitu banyak riak riak dari masyarakat meminta agar Cafe remang remang di Taput ditutup . Riak riak itu bukan hanya datang dari warga saja, hingga berlanjut ke aksi unjuk rasa , 25/juli/2023 APP GESA ( Aliansi Pemuda Peduli Geberasi Bangsa Tapanuli Utara melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD TAPUT , dan di terima langsung oleh Ketua DPRD Arifin Rudy Nababan S.H .


Para mahasiswa meminta agar Cafe remang remang yang ada di Tapanuli Utara di tutup.

Ketua DPRD menanggapi akan membawa tuntutan mahasiswa ini nantinya di rapat DPRD.

Walaupun sampai saat ini tidak ada hasilnya.mungkin DPRD nya juga sudah lupa atau bahkan tidak ingat lagi akan permasalahan ini.


Kadis Perijinan Taput J Nababan rabu 23/4/2025 saat di konfirmasi melalui WA terkait Cafe Amor, Rap Taruli, Fhanter yang ada di Desa Pariksabungan dan Toba Dream dan Dom Di Desa Siborongborong dua , Kadis Perijinan menjelaskan kalau Cafe Amor memiliki ijin Cafe resto , Cafe Rap Taruli juga memiliki ijin Cafe resto namun SKPL nya sudah tidak aktif, sementara Cafe Fhanter,Toba Dream dan Dom sama sekali tidak memiliki ijin.


Dalam konfirmasi tersebut kadis perinijinan menjelaskan Depenisi Cafe adalah penjualan minuman non Alkohol di komsumsi di tempat, dan resto adalah menyajikan makanan dan minuman dimakan di tempat, sementara untuk ijin penjualan minuman beralkohol harus mendapat SKPL dari Pemerintah Daerah .


Awak media juga

mempertanyakan akan banyaknya wanita penghibur yang ada di Cafe hiburan malam, apa itu bisa ?

Kadis Perijinan mengatakan tidak bisa.

Namun saat awak media mengatakan kalau tidak bisa kenapa ada pembiaran dari Dinas perijinan ? JN mengatakan kalau untuk penegakan Perda adalah wewenang Satpol PP.

Jadi makin banyak dugaan bahwasannya Dinas Satpol PP Tapanuli Utara mendapat uang pelicin dari Pengusaha,hingga membuat tidak mampu bertindak atas tuntutan masyarakat.atau jangan jangan banyak yang terlibat dalam hal ini sengaja membiarkan Cafe cafe tersebut ber oprasi dan menjadikannya ajang Bisnis tanpa memikirkan Dampak buruknya terhadap masyarakat terutama para Generasi Muda.


Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar P Hutabarat baru baru ini tepatnya 20 april 2025 saat diminta tanggapan nya melalui pesan whatshapp oleh ref.SKM BUSER.terkait Cafe remang remang yang saat ini makin bertambah , Bupati mengatakan tidak setuju yang namanya Cafe remang remang apalagi adanya indikasi menjadi peredaran Narkoba,

Nanti akan kita cek , dan bila mana terbukti adanya pelanggaran akan kita cabut ijinnya ujar Bupati.


Masyarakat Tapanuli Utara sangat berharap kepada Bupati Dr Jonius Taripar P Hutabarat dalam Kepemimpinan nya bisa menuntaskan masalah ini , dimana ini salah satu tuntutan masyarakat yang gagal di tuntaskan kepemimpinan Bupati terdahulu . Harapan masyarakat ,ini bisa tuntas dibawah kepemimpinan Bupati Perubahan atau Bapak JTP agar nantinya tidak bertolak belakang dengan julukan Tapanuli Utara Kota Wisata Rohani.



 TOGAR/Darma 

×
Berita Terbaru Update