Deliserdang,- Kalau kita sedang melintas di jalan Medan Perbaungan kita akan menemukan Hotel Deli Indah yang berada di desa Sukamandi kecamatan Pagar Merbau kabupaten , Deliserdang.
Hotel Deli Indah ini juga menyediakan berbagai fasilitas hiburan lainnya.
Diantaranya sebuah diskotik, karaoke dan massage. Namun sayangnya, sampai saat ini, jarang sekali aparat penegak hukum melakukan penindakan dan penertiban diskotik dan Hotel Deli Indah tersebut.
Kabar beredar pemilik hotel dan diskotik merupakan anggota DPRD Sumut yang masih aktif dari Fraksi PDI -P berinisial H D T , sehingga pihak aparat penegak hukum tidak menyentuh dan tidak melakukan penertiban terhadap diskotik tersebut.
Berdasarkan informasi yang di terima , diskotik dan Hotel Deli Indah ini disinyalir menjadi salah satu pusat terbesar peredaran narkoba jenis ekstasi dan five x yang berada di Lubuk Pakam, Deliserdang.
Informasi yang di dapat juga menerangkan bahwa peredaran narkoba jenis ekstasi dan five x dijual secara terang-terangan.
Tak sulit bagi pengunjung diskotik untuk mendapat ekstasi mau pun Five X di tempat ini, Hanya tinggal memesan dari waiters, pengunjung sudah bisa mendapatkan dan menikmati narkoba yang mereka pesan itu.
Untuk harga Ekstasi per butir nya, dibandrol mulai dari Rp.250 ribu hingga Rp.350 ribu.
Awak media menelusuri ke diskotik Deli indah tentang kebenaran narkoba di diskotik tersebut, penjual obat bernama X menawarkan five x seharga 280 perbutirnya.
iya bang harga nya 280 ribu tapi harus ambil 2 butir ” ucap X melalui sambungan Wa…. saat berada di diskotik Deli indah Sabtu 7 September 2025 sekira pukul 01.30 wib.
Bahkan seorang mucikari yang Bernama Mami x uga menawarkan beberapa wanita Pekerja seks komersil yang di sinyalir masih dibawah umur
mau bang kalau sekali main (short time) 400 ribu sama kamar,kalau sampai pagi (Long time) 1.5 juta masih umur 17 tahun bang” ucap Doya ( mucikari ) tersebut.
Di tempat terpisah, sudah banyak Tempat hiburan malam yang terbukti melakukan penjualan anak di bawah umur yang dapat di pidanakan. tertuang dalam pasal 297 KUH Pidana ” Bahwa memperniaga kan perempuan dan memperniaga kan laki laki yang belum dewasa ,dipidana enam tahun penjara.
Bahkan tempat hiburan malam yang menyediakan narkoba secara terang-terangan sudah banyak di cabut izinnya , bahkan di robohkan.
Untuk itu masyarakat memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kapolda Sumut Irjenpol Agung Setya Iman Effendi,Bapak Bupati Del, Bapak ketua DPRD Sumut, serta bapak Kapolres Deli Serdang , Pangdam 1/BB. Agar segera mengambil tindakan yang tegas serta menangkap para pelaku yang terlibat di bisnis haram tersebut.
Darma