Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bagaimana ini pak Bupati kadis lingkungan hidup di duga membekap PT Evergreen internasional paper

Minggu, 11 Mei 2025 | Mei 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-11T14:33:30Z


Deli Serdang,-PT Evergreen internasional (karton)di jalan utama desa A dan B tanjung Morawa km 16 tanjung Morawa kabupaten Deli Medan Sumatra Utara memiliki perilaku buruk dalam pengelolaan limbah cairnya,Sabtu 10 mei 2025


Ketua LSM FMI biasa dipanggil Isan mengecam keras tindakan yang dilakukan PT Evergreen internasional paper,dengan melihat dengan mata kepala sendiri kalau ketidak manusiawi PT Evergreen membuang limbah ke sungai sungguh lah sangat memilukan ,karena ini benar-benar sangat berdampak buruk untuk warga desa Dalu X B yang mana warga ini yang langsung dirasakan warga yang akhirnya berdampak buruk bagi mereka ,baik kesehatan dan lingkungan mereka.


"Sanksi Membuang Limbah B3 Sembaranga "

Aktivitas industri tidak hanya menghasilkan produk-produk bernilai jual. Selama proses produksi, limbah juga turut dihasilkan. Tidak sedikit dari limbah B3 tersebut yang masuk dalam kategori limbah berbahaya. Jika limbah seperti ini langsung dibuang tanpa diolah di pabrik pengolahan limbah terlebih dahulu, limbah tersebut akan mencemari lingkungan.


Sayangnya, tidak sedikit perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan aturan pengolahan limbah. Contohnya seperti PT Evergreen internasional paper,mereka yang lebih memilih membuang limbah berbahaya begitu saja demi alasan penghematan biaya. Padahal jika ini dilakukan, perusahaan itu jugalah yang akan merugi. Sanksi-sanksi berikut ini juga siap menanti.


limbah b3


Sanksi Membuang Limbah B3 Sembarangan


Sanksi Teguran


Dalam memberikan sanksi, pemerintah memberlakukan sanksi bertahap kepada perusahaan yang membuang limbah berbahaya begitu saja. Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan biasanya akan diberi teguran terlebih dahulu.


Teguran ini umumnya berbentuk lisan dan disampaikan oleh perwakilan dari lembaga terkait. Jika setelah mendapat teguran perusahaan tetap membuang limbah berbahaya begitu saja, maka sanksi akan dinaikkan ke pemberian peringatan.


Sanksi Peringatan


Sanksi peringatan akan diberikan jika perusahaan tidak mengindahkan sanksi teguran yang diterima sebelumnya. Dalam sanksi ini, perusahaan akan mendapatkan peringatan tertulis. Perusahaan yang mendapat sanksi peringatan otomatis akan mendapat perhatian lebih dari lembaga terkait. Jika tidak ada upaya untuk memperbaiki pengolahan limbahnya, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.


Sanksi Penyegelan


Meski disebut penyegelan, jenis sanksi ini sama sekali tidak menyegel aktivitas produksi secara keseluruhan. Lembaga terkait hanya akan menyegel titik-titik atau saluran pembuangan yang biasa digunakan untuk membuang limbah berbahaya.


Selama sanksi penyegelan belum dicabut, perusahaan tidak boleh membuang limbah sama sekali. Dengan kata lain, perusahaan harus menahan limbah yang turut dihasilkan selama proses produksi. Selama mendapatkan sanksi, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menggunakan jasa pengolahan limbah atau pabrik pengolahan limbah. Hanya saja, jasa pengolahan limbah yang dipilih harus memiliki izin dan menjalankan proses pengolahan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Sanksi Pencabutan Izin

Dibandingkan dengan ketiga sanksi sebelumnya, sanksi pencabutan izin adalah sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tetap bandel dan tidak mau mengolah limbahnya. Saat sanksi ini dijatuhkan, secara otomatis perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas produksi sama sekali. Jika masih tetap beroperasi secara ilegal, hal tersebut bisa dilaporkan ke polisi.


Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius. Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.


Salah seorang warga bernama X saat diwawancara awak media di kediaman nya mengatakan " tengoklah bg tembok kami bersebelahan sama bak penampung limbah mereka,setiap hari kami merasakan bau busuk yang yang sangat menyengat,air sumur kami pun sudah tidak bisa untuk sehari-hari,kalau dipakai untuk mandi badan kami terasa gatal,jika dimasak berbau busuk,begitu juga dengan kebisingan suara dari pabrik sangat menggangu kami,tembok rumah kami pun ikut retak akibat getaran yang dihasilkan dari pabrik Evergreen itu bg...mau Sampai kapan kami Bertahan dengan kondisi ini bg, sedangkan bantuan pun tidak ada kami terima,hanya beras dan gula saja ,setiap satu tahun sekali,untuk beras dengan kualitas rendah bg" pungkas X.


Setelah ditelusuri lebih dalam .. ternyata PT Evergreen internasional paper ini lebih banyak condong ke warga desa Dalu X A...entah dimana hari PT Evergreen internasional paper ini ,warga yang langsung terdampak malah dibiarkan tanpa ada belas kasihan...


Sejatinya pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan ekosistem yang di lakukan oleh PT Evergreen internasional paper ini semua haruslah menjadi perhatian dari Dinas terkait terutama Dinas lingkungan hidup dan kesehatan ..jangan lah tinggal diam,,dengan iming-iming dari perusahaan,pihak terkait bungkam...




Darma

×
Berita Terbaru Update