Batangkuis ,- Salah satu dasar hukum IMB yang berganti menang PBG adalah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan jika setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan (SIMBG)
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam meningkatkan PAD melalui IMB, seharusnya Pihak Kecamatan Bekerja sama dengan pihak Kebupaten, mirisnya yang terlihat malah banyak bangunan di Kecamatan batang kuis ini yang tampak Bangunan tanpa ada Plank PBG/SIMBG.
Mencolok sekali posisi yang tepat nya di Simpang Jalan doan Pekong dan di jalan utama kota kecamatan Batangkuis, tampak bangunan tanpa Plank PBG/SIMBG, begitu juga dengan beberapa titik-titik lain nya
Camat Batangkuis yang terbilang masih baru menjabat sebagai Camat Kec.batangkuis yaitu , M.Faisal Nasution S.STP M.AP dan Kasatpol PP Marzuki saat di Konfirmasi Awak Media melalui Via Whatsap tidak merespon dengan baik,terkesan mengabaikan Konfirmasi Awak Media mengenai Banyak nya Diduga Bangunan tanpa Izin di Kecamatan Batang kuis
Pada 2021 pemerintah memberikan nama baru untuk IMB, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Pergantian nama dari IMB menjadi PBG tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
PP tersebut sudah berjalan sejak 2 Agustus 2021. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.Jadi, dokumen ini masih sering disebut IMB bukan PBG.
Ada tiga peraturan yang menyinggung sanksi bangunan tanpa IMB, yaitu pasal 115 ayat 1 dan 2 PP Nomor 36 Tahun 2005, serta pasal 45 ayat 2 UUBG.
Ketiganya saling menopang satu sama lain. Ada pun penetapan sanksi tergantung keputusan pengadilan dan pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi menurut pasal 115 ayat [1] PP 36/2005 Hukuman menurut pasal 115 ayat 1 PP 36/2005 ini adalah pemilik rumah tanpa IMB bisa dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, ada penghentian sementara proses pembangunan bangunan rumah belum jadi. Jangka waktunya hingga IMB terbit.
Sanksi menurut pasal 115 ayat [2] PP 36/2005Sanksi ini berlaku bagi pemilik yang tidak mengindahkan peraturan. Misalnya, tetap membangun atau renovasi rumah tanpa IMB.
Maka bersiaplah kalau pihak terkait melakukan pembongkaran bangunan. Konsekuensi ini tentu merugikan secara finansial.
Sanksi menurut pasal 45 ayat [2] UUBGPasal ini menerangkan bahwa pemilik bangunan tanpa IMB bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai properti.Sanksi ini juga berlaku untuk rumah yang sedang dibangun atau inden.
Dengan terbitnya Berita ini, Semoga Bupati Kabupaten Deli Serdang dapat kembali memperhatikan bawahan nya agar lebih Legowo ketika Awak Media melakukan Konfirmasi, karena kita tau Bersama para Pejabat adalah contoh yang baik buat khalayak ramai dan seharusnya juga bersinergi dengan Media Pers,bukan malah terkesan Mengacuhkan.
Sigit