Deliserdang,- Praktik pengelolaan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kali ini, tudingan serius mengarah ke Desa paya gambar Kecamatan Batang kuis, yang diduga menjadi lahan bancakan anggaran bagi segelintir oknum elite desa. Nama Kepala Desa Paya gambar, Harmaini disebut-sebut sebagai aktor utama dalam pusaran dugaan penyimpangan tersebut.
Berdasarkan data resmi pemerintah, pada tahun 2023 Desa Paya Gambar menerima
Pagu Rp. 885.285.000
Detail data penyaluran:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 7.913.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 83.492.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 93.565.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 76.262.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 78.012.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 69.112.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 15.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 60.660.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 10.400.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 36.000.000
Keadaan Mendesak Rp 54.900.000
Keadaan Mendesak Rp 54.900.000
Keadaan Mendesak Rp 54.900.000
Keadaan Mendesak Rp 54.900.000
Penanggulangan Bencana Rp 17.000.000
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 6.500.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 16.900.000
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 25.000.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 19.550.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 19.550.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 26.000.000
#####################
Dana Desa Paya Gambar 2024
Pagu Rp. 1.076.179.000
Detail data penyaluran:
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 27.622.960
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 55.396.100
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.355.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 85.136.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 19.100.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 19.600.000
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 28.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 68.085.000
Namun, di balik angka-angka tersebut, muncul serangkaian pertanyaan krusial: di mana bukti manfaat dari dana sebesar itu?
Proyek Fiktif, Laporan Janggal, dan Realisasi yang Dipertanyakan
Menerima kucuran dana sebesar Rp. 885.285.000 pada tahun 2023 dan ditahun 2024 Rp. 1.076.179.000 namun, di balik angka-angka tersebut, muncul serangkaian pertanyaan krusial: di mana bukti manfaat dari dana sebesar itu?
Proyek Fiktif, Laporan Janggal, dan Realisasi yang Dipertanyakan.
Hasil penelusuran media dan aduan warga menunjukkan berbagai kejanggalan. Proyek-proyek yang dilaporkan, mulai dari pembangunan jalan desa, penguatan ketahanan pangan, hingga pelatihan kesehatan, dinilai tidak memberikan dampak nyata di lapangan. Bahkan, sejumlah kegiatan dicurigai fiktif atau hanya formalitas belaka.
“Anggaran tiap tahun hampir Rp800 juta, tapi pelatihan cuma di kertas, dan bantuan pendidikan tak pernah kami rasakan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang lebih mencolok, dalam laporan tahun 2023, terdapat pengeluaran mencurigakan untuk kategori 'Keadaan Mendesak' sebanyak empat kali dalam setahun, masing-masing senilai Rp.59.400.000 Namun, tidak ada rincian kegiatan maupun dokumentasi lapangan yang bisa menjelaskan urgensi atau bentuk kegiatan tersebut. Dan juga laporan laporan lainya yang patut diduga ada kejanggalan dan perlu diusut periksa ...
Kepala Desa Diduga 'Kebal Hukum'Nama Harmaini Kepala Desa paya gambar menjadi pusat tudingan warga. Ia diduga kuat mengendalikan distribusi anggaran dengan cara-cara manipulatif dan tertutup. Bahkan, isu bahwa ia “kebal hukum” mencuat, bukan hanya dari masyarakat.
“Ada kesan hukum bisa dibeli. Penegak hukum seakan tak berani menyentuh. Ini bahaya jika dibiarkan,” ujar salah satu narasumber dari kalangan pemerhati desa di paya gambar..
4x "keadaan mendesak" yang tidak terverifikasi jelas menjadi anomali akut dalam pengelolaan keuangan.
Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Deli Serdang, serta peringatan keras bagi Inspektorat dan Dinas PMD. Jika dugaan ini tidak ditindak, maka budaya impunitas akan tumbuh subur di tingkat desa.
Masyarakat menuntut:
1. Audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Paya gambar tahun 2023 dan 2024.
2. Penindakan hukum terbuka dan transparan jika ditemukan unsur pidana.
3. Keterlibatan aktif BPKP dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk memverifikasi data dan realisasi lapangan.
“Kalau penegak hukum diam, itu artinya mereka bersekongkol atau tak berdaya. Ini soal uang rakyat, bukan main-main,” tegas warga lainnya.
Penutup: Desa Harus Dibangun, Bukan Dijarah
Dana Desa sejatinya adalah tulang punggung pembangunan dari bawah. Jika dana ini dirampok oleh oknum, maka bukan hanya keuangan negara yang rusak, tetapi moral dan kepercayaan publik terhadap negara ikut hancur.
Kasus Desa payagambar adalah alarm keras, dan semestinya menjadi momentum bagi Kabupaten Deli Serdang untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup – dan tidak bisa dibungkam oleh uang.
Darma Girsang