Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga istri almarhum H Bachtiar djafar ingkar janji Diduga gelapkan hak warisan,Diminta pihak terkait ambil tindakan

Senin, 26 Mei 2025 | Mei 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-27T15:22:58Z

 




Medan,- Almarhum Haji Bachtiar Djafar (27 Juli 1939 – 3 Agustus 2021) adalah Wali Kota Medan dari 1 April 1990 hingga tahun 2000. Ia tercatat menjadi orang pertama dari Suku Melayu yang menjadi Wali Kota Medan. Ia berasal dari partai Golkar.


Meninggal almarhum menyisihkan sebuah cerita tentang kekayaan nya (warisan) ,Begini cerita salah satu penerima warisan dari almarhum H. Bachtiar bin Dja'far....



Bapak ( Atok Djafar yakni orang tua dari bapak Bachtiar bin Djafar memiliki anak 5 bersaudara kandung satu ayah satu mamak  :

1. Hermansyah bin dja'far

2. Bachtiar bin dja'far

3. Ramlah binti dja'far 

4. Syarifuddin bin dja'far

5. Raudauyah binti dja'far 


Dan Berhubung almarhum Bapak bachtiar dja'far tidak memiliki keturunan laki-laki"hanya mempunyai keturunan 2 anak perempuan yaitu Maya dan Adek , sepeninggal almarhum merujuk ajaran agama islam yang terkandung dalam kitab Alqur'an hukum fira'id nya yang isinya sudah dijelaskan ,maka dari itu harta yang tertinggal dari almarhum bachtiar jatuh lah ke anak" saudaranya yang laki-laki" yang menurut firaid penerima waris tersebut  : 

almarhum Hermansya bin dja'far punya anak laki"  yang penerima waris dari hartanya bachtiar dja'far ada 3 org :

1.Darma pala

2.Laksmana pala

3.Rahama pala

almarhum syarifudin bin dja'far punya anak laki" penerima waris dari almarhum bachtiar dja'far ada 6 laki".

1.Helmi

2.Mhd alfian ( somad ) 

3.Mhd ali

4.Rif'an

5.imam

6.ari 




kami nama yg tersebut di atas penerima waris dari hartanya almarhum    bachtiar dja'far,sudah pernah dikumpulkan bersama ustad , menurut keterangan istri almarhum "harta yang di tinggalkan almarhum bachtiar pengakuan dari istri almarhum bachtiar dja'far menerangkan aset yg tersisa 21,6 M keputusannya penerima waris hanya dapat 4,5 M di bagi 9 nama (penerima 500 juta untuk tiap" nama penerima waris pertama kali di dijanjikan 100 juta di tanggal 27/01/2022 dengan dicicil 50 juta di bulan 3/6/2022 dan yang 59 jutanya lagi ditanggal 2/11/2022  per orang lalu.


Kata istri almarhum kepada kami "selanjutnya berdo'alh kalian dengan lakunya aset lain" bahasa dari  istrinya  almarhum bachtiar " kepada  kami tidak takut dengan kalian yang kami takut sama Allah untuk mempertanggung jawab kan harta di  akhirat, ajal kita tidak tahu, Do'a kan Saja rumah royal city medan laku maka,kita segera menyelesaikan nya berhubung do'a penerima waris di ijabah Allah untuk biar segera selesai, Begitu sudah laku rumah royal tadi di senyapkan anak istrinya,ada dugaan mau disembunyikan " hal ini diketahui dari pembantunya Rawan yang disampaikan kepada penerima waris kalau rumah royal city sudah laku.



" kami para  penerima waris menuntut ulang yang diberikan nya cuma 100 juta juta bukan di selesaikan ,hal itu tidak sesuai yg di janjikan nya " yang akhirnya di cicil" nya setiap tahun 3 juta , alasan nya tunggu aset tanah lain lagi yang laku, tanah jati di yong panah hijo labuhan Deli laku baru kita selesaikan setiap ada yang mau beli tanah di buat nya harga setinggi" nya macam ada unsur jual tanah tapi tidak dijual, jadi kapan waktunya kami penerima warisan merasa di tipu dengan istri maupun anak almarhum Bpk bachtiar..


 Dengan ini kami sebagai Penerima waris dari harta kekaya'an Bapak bachtiar dja'far sesuai dengan hukum Fira'id meminta di selesaikan secepatnya, kepada ank istri anak almarhum kami meminta itikad baiknya dan minta diproses harta kekakaya'an Bapak bachtiar dja'far ke Pihak Polda Sumut,karena kuat dugaan istri almarhum diduga ingkar janji dan dugaan penggelapan hak waris dari keluarga bapak Bachtiar Djafar.




Red

×
Berita Terbaru Update