Pancur batu,-Buron kasus Kepemilikan senjata Api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman 1 ( satu) tahun penjara. Namun terdakwa hingga kini melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang Boy Amali SH MH. Rabu, 14/5/2025.
Boy menyebutkan bahwa vonis terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis satu tahun penjara.Godol terbukti melanggar pasal 1 Ayat 1, Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951.
” Karena yang bersangkutan tidak koperatif untuk menjalani hukuman tahanan sesuai putusan, Kejaksaan sudah tetapkan DPO pada terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Untuk kasusnya kepemilikan senjata api ilegal kemarin itu,” terang Boy Amali.
Godol merupakan mantan Anggota Polisi pangkat terakhir Ipda, pernah bertugas di Jahtanras Poltabes Medan, ia juga pengusaha dan Pengurus Ormas Kepemudaan di Sumatera Utara saat ini.
Sempat ditahan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Godol divonis bebas oleh Pengadilan Lubuk Pakam karena dianggap kasusnya tak terbukti sebagai pemilik senjata api yang disangkakan. Namun jaksa banding hingga Godol kembali dinyatakan bersalah.
Kasus Godol ini sebelumnya cukup menyita perhatian publik karena banyak aksi demo yang dilakukan untuk melepaskan Godol dari kasus yang menjeratnya di Polda Sumut. Godol disangkakan memiliki senjata api jenis pistol dan dengan sengaja membuang senjata api miliknya ke semak semak saat petugas Kepolisian Brimobdasu menggerebek lokasi perjudian di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu pada 13/3/2024 lalu.(Tim)