Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Himbauan Study Tour Study Wisata Sekolah Sekolah Terkait Se Kabupaten Deli Serdang Diduga Melakukan Pengutipan Dan Dana BOS Sekolah Sekolah Terkait Patut Dipertanyakan

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T17:02:40Z


Deliserdang ,-Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Nomor 800/2142.SKR/2025 Hal : Larangan Pengutipan Untuk Kegiatan Perpisahan dan Study Tour.


Lubuk Pakam 9/4/2025 di tujukan kepada :

1. Pendamping satuan pendidikan 

2. Penilk satuan pendidikan 

3. Kepala PAUD, TK Negeri/Swasta 

4. Kepala UPT SPF SD Negeri/Swasta 

5. Kepala UPT SPF SMP Negeri Swasta 

Se-Kabupaten Deli Serdang 


Untuk :

1. Tidak melakukan pengutipan dengan alasan apapun terhadap siswa, guru dan orang tua siswa 

2. Tidak melakukan perpisahan di luar lingkungan sekolah dan melakukan pengutipan kepada siswa, dan orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan tersebut.

3. Tidak melakukan Study Tour, Study Wisata, kunjungan Belajar atau sejenisnya yang biayanya di bebankan kepada orang tua atau wali siswa 


Awak media berdasarkan Omdusman Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan si sekolah melalui Peraturan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.


Pungutan peraturan tersebut yang mana penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali.


Secara langsung bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan nya di tentukan oleh satuan pendidikan dasar.


Adapun ketentuan tersebut tidak sesuai pada pasal 8 dan larangan di lakukan Pungutan jika tidak sesuai pada pasal 11 pada Permendikbud No.44/2012.


" Bahwa pembatasan Pungutan pada lingkungan sekolah pada satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk dana Bos peserta didik tingkat SD sebesar 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan untuk tingkat SMA sebesar 1.400.000/siswa/tahun di salurkan setiap tiga bulan periode Januari - Maret, April - Juni, September dan Oktober," dan yang menjadi pertanyaan nya adalah apakah dana Bos tersebut pada Sekolah-sekolah Se Kabupaten Deli Serdang di salurkan ?.


Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya pada pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun (4) dan maksimal 20 tahun.


Bagi pelaku pungli  juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan (9) bulan, pelaku pungli berstatus PNS  dengah dijerat  dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun (6) penjara.


" Administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan pasal 54 hingga pasal 58 dalam Undang undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan,".


DPP-FMI, Media Tim pada Sabtu 26/4/2025 ke YPI Al Hafiz H. Ali naungan Kementerian Agama di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Sei Blumai, Dagang Kelambir, Kabupaten Deli Serdang. Naungan Kementerian Agama (Depag) YPI Al Hafiz H. Ali ini sudah melakukan pengutipan kepada siswa/orang tua siswa. Yang mana beban tersebut menjadi perdebatan sesama orang tua siswa.


Tim, berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa jumlah siswa YPI Al Hafiz H. Ali sebanyak 105 siswa. Perdebatan sesama orang tua siswa dipicu kedatangan awak media sebelum nya pada beberapa waktu lalu, secara langsung bertemu dengan Kepala Sekolah YPI Al Hafiz H. Ali (Apsah).


Kepada awak media sebelumnya, Apsah mengatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Depag) di Kabupaten Deli Serdang. Terkait study tour atau study wisata, secara gamblang atau secara terbuka YPI Al Hafiz H. Ali memberikan perincian pengutipan untuk study tour atau study wisata.


Istilah lantangnya Apsah, seolah seolah terbekingi anaknya Kolonel. Awak media, untuk melengkapi yang mana dikatakan oleh nya tersebut meminta klarifikasi Departemen Kementrian Agama (Depag) Kabupaten Deli Serdang. Sesampai di Departemen Kementrian Agama (Depag), awak media bertemu dengan petugas Departemen Kementrian Agama "Zul".


Zul, mengatakan kepada awak media beberapa waktu lalu. Bahwa Departemen Kementrian Agama 

(Depag) Kabupaten Deli Serdang belum ada mengeluarkan Himbauan larangan study tour atau study wisata untuk naungan Kementerian Agama, terkait pungutan YPI Al Hafiz H. Ali. 


Selanjutnya Tim pada Sabtu 26/4/2025 kembali melakukan investigasi, terkait study tour atau study wisata. Akhirnya YPI Al Hafiz H. Ali membatalkan untuk tidak melanjutkan ketentuan sesuai Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.


Pada saat di wawancara oleh Tim, Apsah mengatakan sedang tidak sehat (Demam). Entah kemungkinan adanya kehadiran awak media beberapa lalu, namun untuk mengungkap Pungutan yang mana dilakukan oleh YPI Al Hafiz H. Ali atau dugaan sekolah sekolah terkait se Kabupaten Deli Serdang. Dugaan masih melakukan study tour atau study wisata meskipun sudah ada Himbauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.


Terkait pungutan YPI Al Hafiz H. Ali kepada siswa ia berjanji akan kembalikan uang tersebut yang sudah di pungut sekira 2 bulan yang lalu, mengenai Himbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Ungkap Apsah kepada Tim di ruang kerjanya, ia baru saja menerima informasi dari Departemen Kementrian Agama (Depag) Kabupaten Deli Serdang pada 19/4/2025.


" Sesuai himbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang pada 9/4/5 sudah mengeluarkan Himbauan, untuk menjelaskan terbit Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Apsah tidak bisa menjelaskan, Tim menduga Departemen Kementrian Agama (Depag) Kabupaten Deli Serdang memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan Dinas Pendidikan. Atau pemangku-pemangku kepentingan sekolah - sekolah terkait se Kabupaten Deli Serdang diduga terlibat skandal pungutan tersebut ??, Pemerintah harus dapat memberikan solusi terbaik pungutan yang sudah cukup meresahkan masyarakat, agar Dunia pendidikan tidak terhambat terhadap oknum - oknum terkait se Kabupaten Deli Serdang yang mana secara langsung sudah menjadikan Budaya pungli diharuskan,". Mirisnya Dunia Pendidikan.


Se Kabupaten Deli Serdang diduga masih banyak sekolah sekolah yang melakukan pungutan study tour study wisata dan lain sebagainya. Hasil investigasi Tim, khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Pungutan terhadap siswa masih terus berlanjut, untuk menyikapi hal tersebut Pemerintah harus audit masing masing yang bernaung di instansi terkait.


Untuk YPI Al Hafiz H. Ali pungutan tersebut mencapai ratusan juta rupiah lebih, sudah termasuk pungutan yang di bebankan kepada orang tua siswa/wali. Dan besar kemungkinan apabila Tim investigasi tidak turun langsung ke sekolah sekolah terkait, salah satunya adalah Al Hafiz H. Ali, maka YPI naungan Kementerian Agama ini akan melanjutkan ketentuan yang sudah ia persiapkan sejauh jauh hari atau beberapa bulan sebelumnya.


Tim investigasi meminta kepada Bupati Deli Serdang untuk tegas mengambil langkah langkah yang mana didapati sekolah sekolah se Kabupaten Deli Serdang melakukan pungutan untuk di cabut izin operasional(Sekolah).



Tim

×
Berita Terbaru Update