Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua DPC PWDPI Deli Serdang Ungkap Banyak Laporan yang tidak Diproses oleh Polsek Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-19T17:00:20Z



Pancur batu,-Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Deli Serdang, Diamanta Sembiring yang juga salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Pancur Batu, menyoroti laporan kasus hukum yang dilaporkan masyarakat. Sebab, banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik & ditangkap pelakunya oleh Polsek Pancur Batu.


Ada berapa banyak laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh Polsek Pancur Batu antara lain :

1. Laporan Polisi atas nama ARIO SANDI TARIGAN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/528/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Desember 2024 pukul 06.31 WIB, terkait tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau penganiayaan terhadap Korban Salman Toni Karni Gurusinga.

2. Laporan Polisi atas nama SAFRIJAR dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/514/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Desember 2024 pukul 02.59 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

3. Laporan Polisi atas nama DEDY SYAHPUTRA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 November 2024 pukul 21.48 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

4. Laporan Polisi atas Robin Gunawan Pandia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 05/03/2025 pukul 06.13 Wib. Terkait tindak pidana pengancaman UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun V Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

5. Laporan Polisi atas nama Agus Kariati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2025, pukul 22.20 Wib, terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

6. Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dan total kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

7. Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air ditaksir kerugian pelapor sebesar Rp. 11.000.000,- yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

8. Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing dengan total kerugian Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.


Ketua DPC PWDPI Deli Serdang, Diamanta Sembiring mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti, tidak adanya tindak lanjut tersebut berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Ia menilai masyarakat cenderung memilih membawa kasus pidana ke media sosial untuk diviralkan.


Lebih lanjut, Ketua DPC PWDPI Deli Serdang, Diamanta Sembiring mengungkapkan Laporan Masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh Polsek Pancur Batu perlu diperhatikan oleh Kapolrestabes Medan, WakaPolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, WakaPolda Sumatera Utara, Pemerintah dan Komisi III DPR RI.


Diamantanya mengatakan perlu di evaluasi Kapolsek Pancur Batu & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, karena menurutnya mereka tidak mampu menjalankan Tugas sebagai Aparat Penegak Hukum karena tidak ada satupun Pelaku yang di tangkap dari Laporan Masyarakat yang disebutnya.


Terpisah saat kita konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 812-6007-xxx Minggu, 18 Mei 2025 terkesan Bungkam & Alergi terhadap Wartawan. 


Begitu juga dengan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo saat kita konfirmasi melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 813-6577-xxxx Minggu, 18 Mei 2025, Kompak Bungkam & terkesan Alergi dengan Wartawan. 



Darma Girsang 

×
Berita Terbaru Update