Ontvdigtalnews |Deli Serdang, berdasarkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sekolah - sekolah Se-Kabupaten Deli Serdang untuk tidak melakukan Wisuda atau rekreasi diluar lingkungan sekolah, namun hasil investigasi dan pantauan Tim dilapangan menemukan salah satu sekolah melakukan kegiatan Wisuda diluar lingkungan sekolah.
Adapun sekolah yang dimaksud, Sekolah Swasta Jaya Krama Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Yang mana Sekolah Swasta Jaya Krama Beringin melakukan kegiatan Wisuda di Uncle Sam, Kecamatan Lubuk Pakam. Pihak sekolah swasta Jaya Krama Beringin dugaan melakukan pungutan kepada siswa sebesar 1,4 juta persiswa, adapun jumlah siswa keseluruhan nya sekira 135 siswa, dan jumlah keseluruhan tersebut memakan anggaran sebesar Rp.189.000.000.
" Hasil investigasi Tim dilapangan bahwa Sekolah Swasta Jaya Krama Beringin terindikasi dan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 sebesar Rp.792.180.000 tahapan Penyaluran Tahap I dan Tahap II, pertanggal 17 April 2023 dan 25 Juli 2023 dengan jumlah siswa 377, akan tetapi pada laporan tersebut 489 jumlah siswa penerima dan lain lain," penuh tandatanya.
Bahwa pada Program Indonesia Pintar (PIP) SMA/SMK Swasta Jaya Krama Beringin diduga tidak memberikan kepada murid atau siswa tersebut, dengan alasan pihak sekolah untuk membayar uang sekolah dan Kartu PIP Siswa, dan dugaan menahan beserta ATM siswa dan siswa tersebut dugaan hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp.25.000 pada 14 November 2023.
Pada beberapa waktu lalu, Tim mengunjungi sekolah tersebut. Tim mempertanyakan (Konfirmasi) kepada pihak sekolah tersebut, terkait biaya Dana BOS atau PIP inisial HN mengaku - ngaku sebagai wakil dan juga sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Inisial HN, mengatakan kepada Tim terkait Dana PIP pihak Sekolah yang mengambil untuk keperluan sekolah seperti SPP dan lainnya.
Cnews.web.id sesuai Gerakan Aliansi Lembaga Dan Jurnalistik Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara No.008/GALJS-SU/DS/DUMAS/X/2025 kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol.Whisnu Hermawan Februanto,S.I.K M.H.
Hasil pantauan Tim dilapangan Sekolah Swasta Jaya Krama Beringin terindikasi dan diduga :
1. Sekolah Swasta SMA / SMK Jaya Krama Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dugaan tidak mengindahkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang larangan melakukan kegiatan Wisuda diluar sekolah dengan biaya cukup besar.
2. Bahwasannya SMA / SMK Swasta Jaya Krama Beringin, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan sudah melanggar Permendikbud 63 Tahun 2023 pasal I angaka 2, dan / atau Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan Negara dan / atau peserta didik akan dijatuhkan oleh Aparat/Pejabat yang berwenang.
3. Sekolah Swasta SMA/SMK Jaya Krama Beringin diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 Undangan undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara
" Meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, agar segera menindak tegas yang sudah merugikan Negara," pungkasnya
Jurnalistik
1.Ontv
2.Dstv.News
3.TvnyaBuruh
Lembaga
1. DPP - FMI
2.DPD - Fromper DS
Red/Tim