Medan,-Menyoroti bahwa masih dapat ditentukan adanya tindak diskriminasi di Indonesia dan Wilayah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, di picu pada akar permasalahan pada politik hukum di Indonesia dinilai yang belum tertuntaskan untuk menghapus seluruh watak diskriminasi berujung stigmatisasi.
Hal tersebut terjadi pada masyarakat Deli Serdang khususnya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Desa Buntu Bedimbar terindikasi tidak membuka ruang kepada masyarakat, sehingga perilaku Pemerintah Desa tersebut dinilai oleh masyarakat dinilai semena - mena pada Kekuasaan yang sedang di emban nya.
Pemerintah Desa Buntu Bedimbar diduga tidak menggunakan rasa toleransi terhadap masyarakat ataupun melakukan dialog agar upaya - upaya tersebut mendapatkan titik temu agar dapat saling menghargai satu dan lainnya.
Masyarakat Desa Buntu Bedimbar resah dan tidak memiliki ketentraman terkait konflik yang terjadi atau yang dilakukan oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar, Kepala Desa tersebut diduga melakukan penyimpangan BLT TA 2021-2023, dugaan Korupsi cadang pangan beras (CBP) Kementerian RI, dan dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima KPM BLT.
Mirisnya, Pemangku Kepentingan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dugaan dinilai tidak perduli terhadap masyarakat di Desa Buntu Bedimbar, masyarakat Desa Buntu Bedimbar menuntut keseriusan Pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang agar Kepala Desa Buntu Bedimbar sebagaimana yang diketahui pada hasil Audit Inspektorat Deli Serdang beberapa waktu lalu akui melakukan penyimpangan BLT, dugaan melakukan Korupsi Anggaran Dana Desa Buntu Bedimbar TA 2021-2023, dan diduga melakukan pemalsuan tandatangan KPM manfaat BLT masyarakat Desa Buntu Bedimbar.
Investigasi Cnews, Kepala Desa Buntu Bedimbar pada 2024 melakukan gugatan di Pengadilan Negeri I Lubuk Pakam (PN) Deli Serdang. Mus Mulyadi selaku Kepala Desa Buntu Bedimbar, Fitri Handayani selaku Sekretaris Desa Buntu Bedimbar alias istri siri Mus Mulyadi (Kades), dan Margi Rahayu selaku Kasi Kesra Desa Buntu Bedimbar.
Mereka ( Mus Mulyadi ) Kepala Desa Buntu Bedimbar dan rekan - rekan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri I Lubuk Pakam (PN) Deli Serdang, menggugat Sarjonosyam dan Syafi'i atas Perbuatan Melawan Hukum yang tidak memiliki dasar dan ketentuan Hukum di RI. Gugatan tersebut Cnews menilai suatu bentuk kejahatan atau diskriminasi malnggar HAM, demikian gugatan yang dilakukan oleh Mus Mulyadi dan rekan - rekan diduga didukung oleh Pengadilan Negeri I Lubuk Pakam (PN) Deli Serdang mengabulkan segala permohonan pihak penggugat (Mus Mulyadi) dan rekan rekan.
Selanjutnya isu tak sedap pun berkembang di masyarakat Deli Serdang, bahwa diduga Mus Mulyadi dan rekan - rekan diduga membungkam dan dugaan memberikan uang sebesar 50 juta dugaan melalui Panitera yang menangani kasus Gugatan Kepala Desa Buntu Bedimbar Rizki Angelia Malik, S.H,M,H.
Adapun Hakim yang menangani kasus Gugatan Mus Mulyadi dan rekan rekan di Pengadilan Negeri I Lubuk Pakam (PN), Morailam Purba,S.H selaku Hakim Ketua, Dewi Andriyani,S.H selaku Hakim Anggota, Muhammad Nuzuli S.H.M.H.
Narasumber kepada Cnews, disebutkan Amin sebagai saksi pihak penggugat notabenenya Perangkat Desa Buntu Bedimbar. Amin tidak kenal terhadap para Pendemo (Aksi Unjuk Rasa) di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
" Disampaikan oleh Narasumber kepada Cnews, para saksi - saksi masing - masing terlebih dahulu sebelum menjelaskan kepada Hakim, diminta dan dilakukan bersumpah sesuai dengan keyakinan Agama yang di anut, Amin sebagai bahagian dari Perangkat Desa Buntu Bedimbar menjadi saksi pihak penggugat diduga berkata bohong, kebohongan Amin selaku Kepala Dusun I Desa Buntu Bedimbar diduga mendapatkan sebuah intimidasi oleh Mus Mulyadi untuk mengatakan kebohongan, tidak main-main sekalipun sudah melakukan dan bersumpah didepan Kitab Suci Al'quran, dan semoga azab Allah SWT akan memberikan ganjaran yang setimpal apalagi Amin diketahui meyakini dan menganut Agama Islam. Perbuatan Amin dapat disebutkan perbuatan yang tidak patut dicontoh bagi Agama lain ". Pungkas Narasumber kepada Cnews.
Terkait Aksi Unjuk Rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, yang tidak dapat diterima oleh Mus dan rekan - rekan dianggap suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum, apabila yang dimaksud perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masyarakat, melakukan Aksi Unjuk Rasa sebagai bentuk aspirasi masyarakat, tentunya sudah banyak masyarakat dilaporkan dan masuk penjara tentunya.
Meskipun sudah di buktikan segala tuduhan - tuduhan tersebut di Pengadilan Negeri I Lubuk Pakam ( PN ) Deli Serdang, oleh pihak tergugat dengan saksi saksi nya. Tetap saja Pengadilan Negeri I Lubuk Pakam ( PN ) Deli Serdang mengabulkan segala permohonan pihak Penggugat.
Nilai yang di junjung tinggi realita nya adalah uang ternyata, Hukum dan Keadilan sesungguhnya terhadap masyarakat masih menjadi tanda tanya besar di Pengadilan Negeri I Lubuk Pakam ( PN ) Deli Serdang. Terkait ini adalah masih tergolong permasalahan seujung kuku yakni Perbuatan Melawan Hukum yang tidak dapat dibuktikan secara transparan, bagaimana pula jika Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ( PN ) dengan menangani kasus para Koruptor yang merugikan keuangan negara ?, Cnews hingga sampai terbitnya pemberitaan ini, Panitera Pengadilan Negeri I Lubuk Pakam ( PN ) Deli Serdang Rizki Angelia Malik S.H.M.H dikonfirmasi oleh Cnews tidak memberikan keterangan baik klarifikasi.
Tim(red)