Pancurbatu,-Tidak adanya tindakan dari pihak kepolisian untuk menutup aktivitas atau menghentikan kegiatan operasi dari Cafe Lawpota yang berada di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru. terus mendapat sorotan dan reaksi dari berbagai pihak.
Terus eksisnya Cafe Lawpota yang berada di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru menjalankan usahanya, oleh karena itu DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Deli Serdang melalui Bendaharanya A Faisal N A Amd. Kom menduga dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Bahkan, menurut A Faisal N A Amd. Kom selaku Bendahara DPC PWDPI Deli Serdang bahwa diduga APH telah menerima upeti dari pengusaha Cafe Lawpota sehingga tidak berani menutup dan menghentikan usaha cafe tersebut.
Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian di negara ini semakin kecil ungkap Bendahara DPC PWDPI Deli Serdang A Faisal saat dimintai pendapatnya terkait adanya dugaan kesepakatan bawah tangan antara pihak pengusaha cafe Lawpota dengan pihak Aparat Penegak Hukum dan lambannya penanganan pengaduan masyarakat oleh pihak APH.
Sudah menjadi rahasia umum selain dugaan menyediakan obat terlarang (inex), minuman keras tanpa izin serta menyediakan wanita wanita pemuas nafsu laki laki mata keranjang cafe ini juga diduga disinyalir tidak memiliki izin operasi yang sah.
A Faisal juga mengatakan "Teringat kembali Pada tanggal 12 Oktober 2024
DT warga Desa Laubicik, Kecamatan Kutalimbaru, ditemukan tewas diduga akibat Over Dosis dilokasi yang diduga bernama Lawpota Cafe", saya berharap dengan di tindaknya Cafe Lawpota ini agar jangan sampai adalagi korban korban selanjutnya.
Disebut sebut bahwa Pengusaha Lawpota Cafe yang berada di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru tersebut adalah Ketua yang berinisial NA alias HUNG yang diduga sangat berpengaruh dan Kejam di sekitar Lokasi tersebut, makanya Masyarakat tidak berani berkata apa apa.
Terpisah saat kita Konfirmasi Kasi Trantib Kecamatan Kutalimbaru Bapak Sopian Tarigan, Selasa 3/6/2025 melalui WhatsApp ke nomor +62 812-6557-xxx terkait izin yang di miliki Cafe Lawpota dan kegiatan yang ada di Cafe Lawpota sampai berita ini terbit tidak bersedia menjawab Pesan WhatsApp.
Dan kita Konfirmasi juga Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Maruba Sinaga melalui pesan whatsapp ke nomor +62 811-6482-xxx, Sabtu 7/6/2025 tidak bersedia menjawab sampai berita ini di terbitkan, padahal seharusnya Kanit Reskrim termasuk Bintara Polsek memiliki kewajiban untuk menjawab konfirmasi dari Wartawan, terutama jika terjadi peristiwa yang terjadi di wilayahnya, Kewajiban ini termasuk dalam tugas melayani informasi kepada, termasuk insan pers.
Lalu kita Konfirmasi juga Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen Melalui pesan whatsapp ke nomor +62 821-2852-xxxx Sabtu, 7/6/2025 sampai berita ini diterbitkan juga belum membalas pesan whatsapp. (Amri)