Pancur Batu, Pasca laporan Pengancaman yang dialami Robin Gunawan Pandia (23) warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, ke Polsek Pancur Batu, sesuai dengan surat tanda bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 05/03/2025 pukul 06.13 Wib. Terkait tindak pidana pengancaman UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun V Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, masih belum bereaksi. Hingga kini sudah tiga bulan 5 hari berlalu, dan para pelaku pengancaman Robin Gunawan Pandia, Agus Ginting, Mirpan masih belum diamankan Polsek Pancur Batu.
Hal tersebut disampaikan Robin Gunawan Pandia, Selasa, 10/06/2025, Dengan nada kesal, Robin mengatakan bahwa sampai saat ini para pelaku Pengancam dirinya, Agus Ginting, dan Mirpan masih bebas berkeliaran dan belum diamankan pihak Kepolisian Polsek Pancur Batu.
Sudah tiga bulan 5 hari lamanya laporan saya ke Polsek Pancur Batu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dan titik terang. Saya berani mengatakan hal tersebut karena sampai saat ini pelaku belum ada diamankan dan masih bebas berkeliaran,” kata Robin dengan nada kecewa.
Jelas Robin, kasus yang dialaminya terlihat lambat ditangani. Padahal semua alat bukti dan kesaksian sudah diserahkan kepada pihak kepolisian tapi entah kenapa sampai detik ini belum satupun pelaku Pengancaman yang diamankan.
Mau sampai kapan pelakunya diamankan? Saya melaporkan kejadian yang saya alami ini ke pihak Kepolisian Polsek Pancur Batu agar saya mendapatkan kepastian hukum, tapi kenapa belum ada kepastian hukum yang saya peroleh terkait kasus yang saya laporkan,” ujarnya.
Terpisah WakaPolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, saat di Konfirmasi melalui Whatsapp Selasa, 10/6/2025 mengatakan "nanti kami tanyakan komandan ku".
Lalu kita Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH melalui pesan WhatsApp, Selasa 10/6/2025 terkesan Bungkam dan alergi terhadap Wartawan.
Sementara itu saat di Konfirmasi Wartawan kepada Penyidik Polsek Pancur Batu IPDA Ricardo Manurung melalui pesan WhatsApp ke Nomor 0813-6173-****.
Lalu penyidik Aipda Ngajar Sinukaban melalui Pesan WhatsApp ke Nomor 0812-6248-****
Dan Penyidik Pembantu Aiptu RM Simanjuntak melalui pesan WhatsApp ke Nomor 0821-6248-**** kedua penyidik & penyidik pembantu tersebut Memblokir no Whatsapp Wartawan.
Darma