Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wah wah gawat,Diduga CV Naga Mas buang limbah cair hangat berwarna kuning pekat berbuih dan berbau ke aliran parit Dinas lingkungan hidup diduga terima setoran

Minggu, 29 Juni 2025 | Juni 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T16:42:18Z



Deliserdang,- Gawat,,diduga CV naga mas yang berada di dusun 6 desa bangun sari baru  kabupaten Deli Serdang diduga buang limbah beracun berwarna kuning kental dan berbau di sepanjang drainase yang tak jauh dari lokasi pabrik.



Berdasarkan pantauan awak media Ontv dilapangan dan informasi warga sekitar yang tinggal dekat dengan CV naga mas.


Minggu 28/06/2025, sekira pukul 23.00 wib awak media bergerak kelokasi sesuai dengan informasi yang diberikan warga menyusuri lubang pembuangan atau drainase atau parit yang ada di sekitar lingkungan CV naga mas, sangat mengejutkan ,pada pukul 23.00 wib  awak media melihat dan menyaksikan langsung, air limbah hangat berwarna kuning pekat berbuih dan berbau mengalir deras ke saluran drainase yang ada di sekitar CV naga mas,setelah ditelusuri dengan detail ternyata sumber nya berasal dari CV naga mas,yang mana diketahui CV naga mas adalah pabrik pengolah kertas yang mana kertas tersebut menurut informasi dari warga digunakan sebagai kertas sembahyang ,


Sesuai dengan informasi warga mereka akan lebih besar lagi membuang limbah tersebut pabila hujan turun,debit air limbah nya akan lebih besar lagi dibandingkan dengan hari biasa.


Pantauan awak media juga,terkejut apabila kita Bergeser ke bagian depan gerbang ,CV naga mas ini terlihat seperti tidak ada aktifitas,namun pabila kita bergerak ke samping melalui jalan perkampungan, ternyata CV naga mas ini Masi beroperasi dan mempunyai karyawan terbilang banyak,akan tetapi tak nampak plang yang menjelaskan bangunan tersebut PT Atau CV,,diduga amdal dan plang izin pabrik tersebut tak berlaku lagi,yang hanya bisa didapatkan disana ada seorang pria terbilang tua sebagai penjaga.


Salah satu warga yang tak mau disebut namanya mengatakan " sudah lama kami merasakan dampak dari limbah cair yang dibuang ke aliran parit,kami sudah pernah melaporkan hal ini namun tidak ada tanggapan dari pihak terkait bahkan pemilik pabrik.



"Diduga CV Naga Mas melanggar aturan tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berkaitan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), baiknya ditindak tegas agar menimbulkan efek jera".


Untuk itu diminta pada Bupati deliserdang ,dinas lingkungan hidup Sumut dan pihak terkait untuk periksa kembali segala izin , amdal dan cairan limbah kuning pekat yang dibuang ke aliran parit agar segala dihentikan dan periksa. Apabila didapati melanggar hukum,diminta CV naga mas agar diberi sanksi tegas.




Sugito

×
Berita Terbaru Update