Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Siantar Diduga terima setoran dari mafia solar Tampubolon , Ahok, Kapolda diminta tangkap dan tindak tegas SPBU nakal

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T17:15:19Z


Pematangsiantar ,- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun menjual BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia. Hal ini berakibat kelangkaan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan.



Diduga 5 SPBU tersebut merugikan Negara sekitar Rp6 M. Hal ini diungkapkan salah seorang narasumber berinisal L kepada awak media, jatah tiap SPBU dari Pertamina sebanyak 48 ton tiap minggu. Mirisnya setengah dijual ke masyarakat dan setengahnya lagi di jual ke mafia. Keuntungan yang diperoleh SPBU di jual ke mafia per liter Rp350 rupiah.


Lanjut L, keuntungan per liter jika di kali sebulan diperkirakan sekitar Rp. 33 juta lebih, lalu dikali selama setahun sekitar Rp400 juta lebih. Penjualan SPBU ke mafia sudah berjalan 3 tahun, berarti tiap SPBU memperoleh keuntungan Rp1.2 M lebih, jika dikali dengan 5 SPBU bernilai Rp.6 M lebih, merupakan kerugian negara, tutur L.



Lebih lanjut L menerangkan, dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia sebenarnya lebih dari 5 SPBU. Transaksi jual beli dilakukan SPBU dan mafia secara rapi, solar pembelian dari SPBU dibawa ke gudang penimbunan di Belawan untuk kepentingan industri.


Sangat mengerikan, mafia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp1.000 rupiah per liternya, dengan menjual BBM jenis solar subsidi, jika ditotal yang keutungan mafia sebesar puluhan miliar. Diduga A Hok, Tampubolon merupakan aktornya, ada indikasi oknum aparat yang membackup aktivitas BBM ilegal tersebut, Ombusman RI dan Pertamina,BPH migas diminta segera tindak sesuai hukum SPBU, tutup XL.


Adapun kelima SPBU tersebut adalah SPBU Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok Kelurahan Sinaksak, SPBU Jl. Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Naga Pita, SPBU Jl. Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara Kelurahan Sigulang Gulang, SPBU Jl. Mayjend. Di. Panjaitan Kecamatan Siantar Selatan Kelurahan Nagahuta Timur dan SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Timur Kelurahan Siopat Suhu


Saat awak media turun ke lapangan melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi, jenis mobil L 300 pick up diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 3 ton dan jenis mobil colt diesel,fuso diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton. Tidak menunggu lama kendaraan mafia lansung dilayani petugas SPBU.


" pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.


” Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” .



Darma

×
Berita Terbaru Update