×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum P3K di SMKN 1 Sungai Rotan Rangkap Jabatan, Kepsek Beri Izin !

Senin, 14 Juli 2025 | Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T03:52:44Z


Muara Enim Ontvdigitalnews.Com - Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial RD yang bertugas di SMKN 1 Sungai Rotan, melakukan praktik rangkap jabatan dengan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Paya Angus, kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 


Ironisnya, meskipun tindakan rangkap jabatan tersebut telah dilarang dalam berbagai peraturan pemerintah, Kepala SMKN 1 Sungai Rotan Khoiri, S.Pd. M.Si., secara implisit tetap mengizinkan pegawai tersebut melakukan praktik rangkap jabatan. 


"Setahu saya tidak masalah, karena statusnya hanya menjadi anggota BPD bukan ketua. Jadi, sah - sah saja karena tidak ada peraturan yang melarang p3k jadi anggota BPD," Jelas Khoiri saat dijumpai awak media dari Forum Pewarta Gelumbang Raya (PGR) pada Senin (14/7/2025). 


Menurutnya, meskipun berstatus merangkap jabatan, kinerja dari RD di SMKN 1 Sungai Rotan tidak ada kendala sama sekali. Sementara untuk kinerjanya sebagai anggota BPD, hal tersebut bukan menjadi urusannya dan hanya masyarakat desa yang tahu kinerjanya. 


"Setelah diangkat menjadi p3k, yang bersangkutan (RD-red) malah semakin aktif dan punya dedikasi tinggi, jadi tidak ada masalah. Kalau kinerjanya sebagai BPD, itu bukan urusan saya, masyarakat desa yang bisa menilai," Urainya. 


Praktik rangkap jabatan yang dilakukan RD tersebut sejatinya telah mendapat sorotan dari warga desa Paya Angus. Warga menyoroti terkait kinerjanya sebagai BPD yang dinilai tidak maksimal dan sering tidak aktif dalam berbagai rapat maupun musyawarah desa. 


"Sudah setahun lebih tidak lagi maksimal kinerjanya menjalankan fungsi bpd, rapat dan musyawarah juga nyaris tidak pernah datang," Ujar salah satu warga Paya Angus berinisial M. 


Sementara itu, RD saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu secara langsung membenarkan bahwasanya saat ini dirinya berstatus rangkap jabatan, yakni sebagai P3K dan anggota BPD Paya Angus. 


Namun menurut RD, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu terkait peraturan larangan seorang P3K merangkao jabatan sebagi anggota BPD. Karena, dirinya saat ini belum mengetahui secara pasti aturan tersebut. 


"Akan saya pelajari dulu aturannya, kalau memang ada aturan yang melarang, saya akan mengundurkan diri. Kalau masalah kritikan kinerja dari warga, hal tersebut biasa sebagai pemangku jabatan di desa, " Ujarnya saat ditemui awak media pada Senin (9/6/2025). 


Seperti diketahui, Pemerintah melalui berbagai aturannya yang telah ditetapkan, secara tegas melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan. Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas dan efektifitas Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya. 


Aturan ini merujuk pada beberapa ketentuan yang dimuat dalam beberapa peraturan, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD.


Tak hanya itu, dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk P3K yang dikeluarkan oleh Pemkab Muara Enim, dalam pasal 5 tentang disiplin bagi P3K secara eksplisit menegaskan larangan bagi para P3K untuk merangkap jabatan. (Tim PGR) 


Alisaiin

×
Berita Terbaru Update