Simalungun,- Tentang maraknya kegiatan Perjudian jenis tembak ikan telah Diinformasikan kepada Polres Simalungun,sampai saat ini masih tetap beroperasi.
Informasi terkait Maraknya Perjudian tersebut Diinformasikan hari ini rabu 17/09/2025.
Diinformasikan, bahwa Perjudian tersebut dikelola oleh seorang bermarga di seluruh Saribu Dolok Kabupaten Simalungun.
Terpantau oleh awak media 15 September 2025 kurang lebih pukul 13.35 wib .. terpantau sebuah bangunan yang berisikan 2 meja tembak ikan lengkap dengan pemain dan penjaga koin, terlihat amana lancar tanpa takut dengan pihak kepolisian.
Menurut keterangan warga setempat di Saribu Dolok, warga berharap kepolisian Polda Sumut melakukan tindakan tegas terhadap Permainan Judi tembak ikan di wilayah kediamannya warga Saribu Dolok tersebut.
Diharapkan Polda Sumut Berani Bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Tindak Pidana Perjudian yang disebut milik seorang bermarga merupakan melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara.
Darma