Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Duga Anggota TNI Aktif "Backingi" PT Taipan Asia Internasional di Dusun I, Desa Durin Simbelang, Pancur Batu

Rabu, 14 Mei 2025 | Mei 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T16:19:24Z


Deliserdang,- Prajurit TNI yang masih aktif memang dilarang menjadi "backing" atau terlibat dalam bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Larangan ini diatur dalam Pasal 39 UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit TNI wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan bisnis atau usaha yang dapat mengganggu profesionalisme serta tugas utama sebagai alat pertahanan negara. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), prajurit TNI yang masih berstatus aktif dilarang bekerja di perusahaan swasta. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 39, yang menyatakan bahwa prajurit TNI wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan bisnis atau usaha yang dapat mengganggu profesionalisme serta tugas utama sebagai alat pertahanan negara.



Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas, disiplin, serta dedikasi penuh prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, kebijakan ini memastikan bahwa tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas institusi TNI.


Untuk memastikan ketentuan ini dipatuhi, TNI bersama Kementerian Pertahanan serta instansi terkait akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap personel yang masih aktif. Mekanisme pengawasan ini mencakup pemantauan terhadap aktivitas ekonomi prajurit dan sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar aturan.


Prajurit TNI yang ingin beralih ke sektor swasta dapat melakukannya setelah pensiun atau melalui proses pengunduran diri yang sah sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini demi menjaga kehormatan dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.


Pemerintah dan institusi terkait akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum guna memastikan bahwa ketentuan ini dijalankan dengan baik. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan ini.


Namun PT Taipan Asia Internasional yang berada di Dusun I Desa Durin Simbelang seluas kurang lebih 200 hektar dan merekrut pengamanan yang di duga dari oknum TNI.

Hendrik selaku Direktur di PT Taipan Asia Internasional saat di konfirmasi terkait hal tersebut terkesan bungkam dan tidak menjawab konfirmasi dari redaktur media seakan membenarkan prihal tersebut.



Darma Girsang

×
Berita Terbaru Update