Deliserdang,-Masyarakat Desa Buntu Bedimbar tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar pada 2024 lakukan Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar.
Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Desa Buntu Bedimbar diduga tenggelamkan dan diduga Diskriminasi masyarakat terkait Aksi Unjuk Rasa
(Demontrasi).
Kepala Desa Buntu Bedimbar diduga membunuh hak-hak rakyat ketika masyarakat desa Buntu Bedimbar kritisi kinerja Kepala Desa terindikasi melakukan penyimpangan dan diduga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Negara.
Selanjutnya, Kepala Desa Buntu Bedimbar melakukan Gugatan terhadap Sarjonosyam - Syafii Lubis tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar pada Aksi Unjuk Rasa ( Demontrasi) di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar.
Dan, Sarjonosyam - Syafii Lubis lakukan Banding di PN I Lubuk Pakam Deli Serdang, tuduhan Kepala Desa Buntu Bedimbar, disebutkan bahwa dalam Gugatan Kepala Desa tersebut Aksi Unjuk Rasa (Demontrasi) perbuatan melawan hukum.
PN I Lubuk Pakam Deli Serdang mengabulkan Gugatan Kepala Desa Buntu Bedimbar ada dugaan kejanggalan, PN I Lubuk Pakam Deli Serdang diduga menerima suap dalam kasus yang diduga dituduh oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar, Sarjonosyam - Syafii Lubis melakukan perbuatan melawan hukum.
" Putusan PN I Lubuk Pakam Deli Serdang cukup jelas diduga tebang pilih dan diduga memihak Kepala Desa atas tuduhan tersebut kepada Sarjonosyam - Syafii Lubis, meski bukti - bukti lengkap sudah diberikan oleh PN I Lubuk Pakam, tetap saja mengindahkan Gugatan Kepala Desa Buntu Bedimbar".
Terjadinya Aksi Unjuk Rasa ( Demonstrasi ) di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar didasari investigasi atau temuan masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar.
Temuan masyarakat atau Investigasi tersebut akhirnya secara resmi dan administrasi di DUMAS ke Polresta Lubuk Pakam Deli Serdang, dan instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang (Bupati) Deli Serdang.
Harapan masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, pemangku kepentingan di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang agar segera ikut andil dan melakukan peninjauan ulang kembali pada hasil putusan PN I Lubuk Pakam Deli Serdang.
Hal tersebut dugaan sudah membunuh aspirasi - aspirasi rakyat tertindas oleh perbuatan Kepala Desa Buntu Bedimbar. Apabila pemangku kepentingan di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang tidak melakukan sanksi atas apa yang sudah di lakukan oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar, terkait tuduhan tersebut maka masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demontrasi) di Kantor Bupati Deli Serdang.
Terkait ada dugaan PN I Lubuk Pakam Deli Serdang menerima suap Panitera pengganti PN I Lubuk Pakam Rizki Amelia Malik di konfirmasi diduga bungkam sehingga terbitnya pemberitaan media online hingga sampai saat ini pihak yang di maksud tidak dapat memberikan tanggapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hakim Ketua PN I Lubuk Pakam Deli Serdang. Yang menangani kasus perbuatan melawan hukum atas tuduhan Kepala Desa Buntu Bedimbar adalah Moraliam Purba S.H.
Sebagai penggugat di PN I Lubuk Pakam Deli Serdang adalah Mus Mulyadi (Kepala Desa) Buntu Bedimbar, Fitri Handayani (Sekdes) Desa Buntu Bedimbar sekaligus istri siri Kepala Desa Buntu Bedimbar, dan Margi Rahayu selaku Puskesdes Desa Buntu Bedimbar.
Pihak penggugat diduga tidak terima atas masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demontrasi) di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar, pihak Penggugat diduga anti kritisi keterlibatannya melakukan Penyimpangan BLT masyarakat Desa Buntu Bedimbar, selanjutnya adanya Aksi Unjuk Rasa
(Demontrasi) tersebut akhirnya Kepala Desa Buntu Bedimbar akui pernikahan nya dengan Sekretaris Desa Buntu Bedimbar di publik.
Semula Kepala Desa Buntu Bedimbar diduga tidak akui terkait pernikahannya (menikah siri), dalam isi Gugatan Kepala Desa Buntu Bedimbar di sebutkan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan sekira pada 2017 lalu.
Adapun bantahan - bantahan Penggugat mamakai jasa kuasa hukum di PN I Lubuk Pakam Deli Serdang, ada indikasi bahwa PN I Lubuk Pakam Deli Serdang diduga mengaburkan permasalahan yang sebenarnya.
Bukti - bukti pengakuan tuan Kadi sebagai menuntun pernikahan Mus Mulyadi dan Fitri Handayani secara siri mencerminkan personal Etika Kepala Desa Buntu Bedimbar di pertanyakan, dugaan kebohongan publik bertahun tahun di sembunyikan memutuskan masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar lakukan Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) agar Kepala Desa tersebut akui, akhirnya Aksi Unjuk Rasa
(Demontrasi) masyarakat menyaksikan secara langsung di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar, Kepalanya Desa Buntu Bedimbar akui pernikahan siri tersebut.
Pemberitahuan terkait untuk Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar (Demonstrasi) sudah memenuhi persyaratan di Kepolisian (Polresta) Lubuk Pakam Deli Serdang. Tetap saja penggugat diduga tidak terima, mengatakan Sarjonosyam - Syafii Lubis melakukan perbuatan melawan hukum.
Sarjonosyam (Koordinator Aksi) dan Syafii Lubis sebagai
(Koordinator Lapangan), sehingga di Gugat oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Permohonan banding Nomor Perkara 502/Pdt.G/2024/PN Lbp berhasil di registrasi https;//ecourt.mahkamahagung.go.id
Red/Tim