Medan,-Pasca dilakukannya penertiban pool-pool bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satpol PP beserta unsur TNI dan Polri di sepanjang jalan Jamin Ginting bulan Juli 2024 Lalu, kondisi arus lalu lintas di kawasan selatan Kota Medan itu pun kini lancar. Masyarakat pengguna jalan sangat mengapresiasi penertiban yang dilakukan tersebut.
Salah seorang warga boru Ginting (31) sangat mengapresiasi penertiban pool bus yang dilakukan, yang bermukim di Jalan Jamin Ginting.
“Perasaan saya setelah pool bus tidak beroperasi, kondisi jalan sekarang lebih lapang dan tidak macet lagi. Biasanya di jam kerja, jalan sangat macet sekali,” ungkapnya seraya mengapresiasi penertiban yang telah dilakukan tersebut.
Tetapi itu terkesan tidak berlaku bagi PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Medan - Kota Cane yang berada di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, karena diduga diBekap oleh diduga Dinas Perhubungan Kota Medan jadi terminal PT. BTN tersebut bebas beroperasi sampai saat ini 5/10/2025.
PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Medan - Kutacane Terkesan kebal Hukum padahal sudah ada PERWAL no 61 2018 dan PM HUB RI no 24 tentang Penyelenggaraan Terminal
Penumpang Angkutan Jalan.
Pihak PT. BTN dengan terang terangan menantang kebijakan Walikota Medan dengan menjadikan Terminal yang beroperasi di jalan Jamin Ginting, Medan Baru.
Terpisah saat kita Konfirmasi Bapak Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dinas Perhubungan Medan Richard Medy Simatupang melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 812-7000-xxxx sampai berita ini terbit belum membalas.
Lalu kita Konfirmasi juga Bapak Wakil Walikota Medan Bapak H. Zakiyuddin Harahap melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 813-7073-xxxx, menjawab "Siap".
Dan kita Konfirmasi juga Bapak Walikota Medan Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas melalui pesan Whatsapp ke no +62 813-6880-xxxx.
Hingga berita ini terbit kami masih menunggu tanggapan dari Bapak Walikota Medan & Kabid Sub Kota Medan. (Tim)