Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

David Acik kebal hukum Kapolres Batubara tak berkutik diduga trima setoran...bagaimna ini pak Kapolda Sumut dimohonkan tindakan tegas nya Pak!

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T07:12:05Z


Batubara,- Ketika publik berharap pada ketegasan hukum, Justru aroma pembiaran menyeruak dari wilayah hukum Polres batu bara.


Simpang bandar indrapura Mafia solar bermodus 3 mobil modifikasi Dengan muatan yang diduga kurang lebih 6 ton bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta batu bara tepatnya SPBU simpang bandar 14.213.228 sei suka deras kecamatan sei suka Indra pura kabupaten batubara.


Mengejutkan,Saat tim media ontvdigitalnews.com melintasi SPBU tersebut, didapati 3 unit mobil berwarna kuning box, cold diesel mobil dan mobil bak besar  seperti yang terlihat dalam rekaman video yang diambil dibulan Oktober Sabtu di  pukul 01.07 wib hingga pukul 04.00 wib.



Dalam rekaman tersebut terlihat tiga  mobil yang sudah dimodifikasi dengan demikian rupa santai menyedot minyak solar yang diperkirakan mobil tersebut bermuatan kurang lebih 6 ton , 


Modus yang dipakai para supir mafia solar tersebut dengan keluar masuk ke SPBU sampai mobil yang mereka kendarai sesuai dengan perintah , begitu juga dengan pihak SPBU ,mematikan lampu saat para supir penyedot solar subsidi beraksi.dan terlihat pegawai SPBU dengan santai mengisi ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi.


Sewaktu meliput ,tim didatangi seorang security yang menanyakan dari mana ya bg?

Dan mengarahkan, komunikasi aja bg sama supirnya.


Setelah digali, informasi yang didapati dari supir mereka menyebut nama Hutagalung dari Polda ,Acik pemilik gudang penampungan BBM solar ilegal,dan Lubis yang diduga menjadi pengawas dalam menjalankan bisnis BBM ilegal tersebut.


Tak jauh dari lokasi,tim mencoba mencari tau pada warah sekitar, sebut saja A ,ia menceritakan kalau pemain sedot minyak solar subsidi ini main sudah cukup lama tapi tidak ada tindakan dari pihak terkait,mereka bukan hanya main dimalam hari, terkadang siang hari pun main bg..ungkap A.


Sekedar informasi, Bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.


Selain itu, kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.


Untuk itu diminta pada pihak BPH migas,Polda Sumut dan Pangdam 1/BB bertindak tegas.cabut izin SPBU dan tangkap para pemain serta pegawai SPBU karena sudah merugikan masyarakat dan negara.



Darma

×
Berita Terbaru Update